Tanjungkarang,17/9 – Gizinet. Hari Selasa 15 September di Bandar Lampung, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Drs. Anindito W., Apt MM MKes, membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Petugas Kabupaten/Kota Dalam Melaksanakan Surveilans Gizi se-Provinsi Lampung. Pelatihan diikuti oleh 20 orang yang terdiri dari 17 orang Pengelola Gizi Kabupaten dan Kota se Provinsi Lampung serta tiga orang dari Dinas Kesehatan Provinsi, yang akan berlangsung sampai tanggal 18 September.
Dalam kata sambutannya Sekretaris Dinkes Anindito menyebutkan bahwa masalah gizi bukan hanya masalah kekurangan (undernutrition) tetapi sudah terjadi juga masalah kelebihan gizi (overnutrition) atau yang dikenal dengan istilah masalah gizi ganda (double burden).
“Melalui surveilans gizi, kita akan memperoleh informasi keadaan gizi masyarakat secara cepat, akurat, teratur dan berkelanjutan, sehingga potensi masalah akan lebih cepat diketahui. Dengan demikian upaya penanggulangan dapat dilakukan lebih dini, sehingga dampak yang lebih buruk dapat dicegah.” Demikian Anindito menegaskan.
Di bagian akhir kata sambutan, Sekretaris Dinkes menambahkan bahwa dalam pelaksanaan surveilans gizi dibutuhkan tenaga yang kompeten dibidang surveilans, untuk mendukung tugas pokok dan fungsi sebagai pengelola program gizi. Kompetensi ini tentunya akan mendukung pula peningkatan mutu dan frekuensi pencatatan pelaporan dari kabupaten dan kota yang selama ini belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Pelatihan dilakukan dengan pendekatan andragogy, berorientasi kepada peserta, berbasis kompetensi serta dengan konsep “learning by doing” dan “learning by experience”. Dalam pelatihan ini peserta diberikan ilmu dan ketrampilan teknis cara melakukan 1) kompilasi dan tabulasi data, 2) pengolahan dan analisis data, 3) analisis dan interpretasi situasi gizi dan faktor resiko, serta 4) membuat laporan dan diseminasi hasil surveilans gizi.
Pelaksanaan kegiatan ini juga dilandasi pasal 141 Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa upaya perbaikan gizi masyarakat ditujukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat, yang salah satunya melalui peningkatan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi atau surveilans gizi. Landasan lain adalah Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa salah satu kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan puskesmas selaku satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), wajib melaksanakan surveilans gizi.
Narasumber berasal dari Kementerian Kesehatan yaitu Ir Tatang S. Falah MSc dan Ir Eman Sumarna MSc, dari Poltekkes Kemenkes Tanjung Karang, Antun Rahmadi SKM MPH, serta dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. — Tim Gizinet